Ingat Senin Masuk, Natal Tahun ini Tak Ada Cuti Bersama

oleh -196 views

Porostimur.com, Jakarta – Tiga menteri mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Agama Nomor 375 Tahun 2022 dan nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022

Dalam surat tersebut, tanggal merah terakhir pada 2022 adalah Hari Raya Natal, yaitu 25 Desember 2022. Sementara itu, 26 Desember 2022 tidak masuk ke dalam daftar hari libur nasional 2022 ataupun cuti bersama 2022. Dengan demikian, tidak ada cuti bersama Natal 2022.

Baca Juga  KPK Mulai Telaah Dugaan Korupsi Beasiswa Rp13 Miliar di UMI Makassar

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, sebelumnya sempat menyebutkan bahwa ada cuti bersama Natal 2022. Namun, ia meralat pernyataannya tersebut.

Muhadjir mengatakan, 26 Desember bukan cuti bersama Natal 2022. Namun, adalah hari libur untuk 2023.

“Jadi tanggal 26-nya itu bukan tahun ini, [tapi] tahun depan,” kata Muhadjir, dikutip dari Detik, Sabtu (24/12/2022).

Muhadjir telah membahas hari libur tahun 2023 bersama Polri dan kementerian terkait. Hasilnya, tahun depan akan ada penambahan hari libur.

No More Posts Available.

No more pages to load.