Ini Dua Hal Penting yang Disampaikan Komisi II DPRD Maluku ke Pempus

oleh -0 Dilihat

Porostimur.com | Ambon: Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Saudah Tuankota/Tethool mengatakan ada dua hal penting aspirasi yang telah disampaikan ke pemerintah pusat.

Kedua point tersebut yakni pengembalian uji mutu hasil perikanan ke Maluku dan pengembalian perizinan kapal 60 Gross Ton (GT) ke Maluku.

“Kami kemarin menyampaikan aspirasi ke kementerian dan ada dua poin penting yaitu pengembalian uji mutu perikanan itu dikembalikan ke Maluku dan yang kedua soal perizinan 60 GT itu dikembalikan ke wilayah daerah Maluku, karena kita punya laut yang begitu kaya tapi hasilnya tidak kita nikmati karena semua diambil oleh pusat. Maka itu kami minta, untuk kalau memang tidak bisa 100% dikembalikan, paling minim ya 50 persennya supaya itu juga mendongkrak APBD kita. Jadi dua poin kita itu, semoga bisa terealisasi sesuai dengan keinginan dari masyarakat Maluku” ujarnya di Kantor DPRD Maluku, Senin (12/4/2021).

Baca Juga  Houthi Klaim Tembak Jatuh F-15 Saudi di Marib, Riyadh Belum Beri Konfirmasi

Saudah menjelaskan, uji mutu karantina hasil perikanan dahulu di Maluku dan sekarang uji mutunya di Papua (Sorong). Oleh karena itu, pihaknya meminta agar hal tersebut dapat dikembalikan ke Maluku, supaya uji mutunya dipunyai Maluku dan ekspor pun atas nama Maluku.

Terkait dengan perizinan kapal, menurut peraturan yang ada, perizinan kapal di bawah 30 Gross Ton (GT) dikeluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota dan provinsi. Sedangkan izin kapal di atas 30 GT dikelularkan oleh pemerintah pusat yakni Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP).

No More Posts Available.

No more pages to load.