“Intinya berkenalan, menyangkut penyebarnya masih sementara kita lidik,” imbuhnya.
La Beli menuturkan, tersangka dijerat Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Dia menegaskan kasus ini masih dalam penyidikan.
“PS juga sudah kita tahan di Rutan Mapolresta Pulau Ambon guna kepentingan penyidik lebih lanjut,” ujarnya.
Namun La Beli belum menjelaskan lebih jauh terkait hubungan PS dan EL. Dia mengatakan, kasus ini diusut setelah keluarga EL melapor ke polisi pada Jumat (21/6).
“Jadi setelah video mesum itu viral, pemeran wanita (EL) bersama keluarga lalu melapor ke SPKT Polres Pulau Ambon,” pungkasnya. (red/dtc)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News











