Porostimur.com Ambon – Kapolda Maluku Irjen Pol Drs. Refdi Andri M.Si, menghadiri undangan rapat dengar pendapat dengan anggota komisi I DPRD Maluku terkait insiden bentrokan antara warga dan polisi pada Selasa pagi (7/12/2021).
Rapat yang berlangsung di ruang Komisi I, Kantor DPRD Maluku, Kota Ambon, Kamis (9/12/2021) ini, juga dihadiri sejumlah perwakilan tokoh masyarakat Negeri Tamilouw, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah.
Dalam rapat itu, Kapolda didampingi Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rosita Umasugi, Karo Ops Polda Maluku, Kabidkum, Kabidhumas, Kasipropam, dan Dirreskrimum.
Rapat dengar pendapat yang dihadiri 9 anggota Komisi I DPRD Maluku ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi 1, Amir Rumra.
Dari perwakilan masyarakat Tamilouw, Habiba Pellu, yang diberikan kesempatan pertama, mengecam tindakan yang dilakukan aparat Kepolisian di Maluku Tengah.
Menurut mantan anggota DPRD Maluku dua periode itu, tindakan yang dilakukan aparat kepolisian dengan menembaki masyarakat sudah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Menanggapi hal itu, Kapolda Maluku, kemudian menjelaskan mengenai kronologis penangkapan para terduga pelaku pengrusakan tanaman warga dan pembakaran kantor desa Tamilouw, hingga berujung bentrokan antara aparat dengan warga.











