Porostimur.com | Ambon: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku dalam waktu dekat akan memproses Pergantian Antar Waktu) PAW) Anggota DPRD Maluku dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
Ditemui di ruang kerjanya di Balai Rakyat, Karang Panjang Ambon, Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury mengatakan telah menerima Surat Keputusan (SK) Kementerian Dalam Negeri tentang Pengganti Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Maluku dari Partai Perindo.
“Pada hari ini, kami telah menerima dua surat. Surat pertama dengan Nomor 161.81/1587/OTDA dari Kementerian Dalam Negeri, dialamatkan kepada Ketua DPRD Provinsi Maluku, dengan perihal penyampaian keputusan Menteri Dalam Negeri”, ungkapnya kepada wartawan, Selasa (23/3/2021).
Lucky menjelaskan, terdapat 2 hal yang disampaikan dalam surat tersebut. Yang pertama adalah melaksanakan sumpah janji kepada Maureen Vivian, sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang kedua, menyampaikan laporan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah untuk proses pelaksanaan pengambilan sumpah dan janji tersebut.
“Jadi Keputusan Mendagrinya yaitu Keputusan Nomor 161.81-445 Tahun 2021 tentang peresmian pengangkatan Pengganti Antarwaktu anggota DPRD Provinsi Maluku dari partai Perindo, itu surat pertama”, ujarnya.
Wattimury melanjutkan, surat kedua yaitu surat tentang penyampaian informasi kepada yang bersangkutan (Maureen Vivian) berkaitan dengan keputusan Mendagri tentang SK PAW.
Dengan adanya Keputusan Mendagri tentang PAW, Ia mengatakan itu berarti secara resmi Mendagri telah menetapkan dan mengangkat PAW dari partai Perindo, Maureen Vivian dan berdasarkan surat SK yang telah diterima dan ketentuan peraturan perundangan serta juga peraturan tata tertib maka pihaknya akan segera mengatur pengambilan sumpah dan janji jabatan dalam waktu yang singkat ini.
“Akan segera kita lakukan proses Pergantian Antar Waktu dari partai Perindo atas meninggalnya almarhum Umasama Namakule. Kita akan segera mengagendakan untuk pengambilan sumpah dan janji dari saudara Maureen Vivian. Dengan demikian, telah terjadi pengisian satu anggota lagi dari partai Perindo dan masih kurang 1 anggota dari partai Gerindra”, tutupnya. (alena)









