Inspektorat SBB Periksa 9 Anggota BPD Kairatu Terkait Dugaan Pajak Galian C Wai Riuwapa

oleh -139 Dilihat
Pemanggilan itu tertuang dalam surat Inspektorat Daerah Kabupaten SBB Nomor 700.1.2/332 tertanggal 10 Agustus 2026, yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Kabupaten SBB, Indra Maruapey, ST.

“Iya, tadi katong diperiksa oleh Inspektorat. Katong ditanya soal penerimaan pajak, tapi katong seng tahu dan BAP pemeriksaan hari ini dilimpahkan ke Polres. Kepala Desa Kairatu seng hadir,” ujar Hari.

Ia menyebut, Kepala Desa Kairatu Emil Rumahlatu juga telah dipanggil Inspektorat untuk dimintai keterangan. Namun, yang bersangkutan disebut tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut.

BPD Mengaku Tak Tahu Soal Pajak Galian C

Keterangan sembilan anggota BPD tersebut menjadi bagian penting dalam penelusuran mengenai dugaan penerimaan pajak dari aktivitas Galian C Wai Riuwapa.

Sebab, sebelumnya Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) SBB, Donald J. de Fretes, telah mengakui adanya penagihan pajak dari aktivitas pengambilan material di kawasan tersebut.

Pengakuan serupa juga sebelumnya disampaikan salah satu staf UPTD Pendapatan Kecamatan Kairatu, Alon Wemay, yang menyebut terdapat setoran pajak dari hasil Galian C Wai Riuwapa dengan nilai sekitar Rp4 juta per bulan atau lebih, bergantung pada volume material yang diangkut.

Baca Juga  Kasus Pembacokan dan Pembakaran Tak Kunjung Jelas, Warga Waipirit Ancam Palang Jalan Lintas Seram

Namun, menurut Hari, sembilan anggota BPD yang diperiksa justru menyatakan tidak mengetahui persoalan penerimaan atau pungutan pajak tersebut.

Perbedaan informasi itu kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan yang kini membutuhkan penelusuran lebih lanjut.

No More Posts Available.

No more pages to load.