Jika informasi tersebut benar, maka asal-usul material, legalitas sumber material, izin pengambilan, mekanisme pengadaan, hingga pihak yang bertanggung jawab atas penyediaannya perlu diperjelas.
Apalagi, sebelumnya muncul pula pertanyaan mengenai apakah aktivitas pengambilan material tersebut telah mengantongi perizinan pertambangan dan dokumen lingkungan sesuai ketentuan.
Dengan pemeriksaan terhadap sembilan anggota BPD dan rencana pelimpahan BAP kepada Polres SBB, persoalan Wai Riuwapa kini memasuki tahapan yang lebih serius.
Aparat penegak hukum diharapkan tidak hanya menelusuri persoalan pajak, tetapi juga mengurai seluruh mata rantai aktivitas tersebut, mulai dari pihak yang mengoperasikan alat berat, pengelola atau pemilik kegiatan, volume material yang diambil, pihak pengangkut, pembeli atau pengguna material, hingga legalitas kegiatan pertambangannya.
Termasuk memastikan apakah benar terdapat penerimaan pajak dari material tersebut dan apakah seluruh penerimaan telah masuk ke kas daerah melalui mekanisme administrasi yang sah.
Di sisi lain, ketidakhadiran Kepala Desa Kairatu dalam pemeriksaan Inspektorat juga perlu diklarifikasi kepada yang bersangkutan agar publik memperoleh gambaran utuh mengenai persoalan tersebut.









