Tengara ini ia lemparkan setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Cipta Tenaga Kerja beberapa waktu yang lalu.
Prof. Jimly adalah bagian dari kelas intelektual elite Indonesia. Dia menjadi ahli hukum dan menjadi guru besar bidang hukum.
Jimly pernah menjadi ketua Mahkamah Konstitusi (MK), lembaga yang sangat elite dan perannya sangat strategis sebagai benteng demokrasi dan benteng konstitusi.
Jimly menengarai banyak intelektual yang tidak setia lagi terhadap tanggung jawab intelektualnya dan sudah berubah menjadi tukang stempel.
Jimly tidak menyebut nama. Akan tetapi, dalam kasus Perpu Ciptaker ini publik sudah bisa menduga siapa intelektual tukang stempel yang dimaksud oleh Jimly.
Akademisi dan aktivis demokrasi Ubaidillah Badrun lebih terbuka menuding intelektual yang dikategorikan sebagai tukang stempel itu.
Melihat berbagai pernyataan dan narasi yang muncul selama ini, Ubaidillah menilai Mahfud Mahmudin alias Mahfud MD, sebagai otak di balik terbitnya Perpu Ciptaker itu.
Artinya, ada aktor intelektual di balik lahirnya peraturan itu, dan Ubaidillah mencurigai Mahfud MD sebagai aktor intelektualnya.
Mahfud MD sudah dikenal luas sebagai intelektual. Ia menjadi guru besar hukum dan dikenal sebagai pakar ilmu tatanegara par axcellent.









