Porostimur.com – Surabaya: Chinara Chistine mengaku dibooking senilai Rp 11 juta oleh terdakwa Iptu Eko Junianto untuk menemani pesta sabu di Hotel Midtown Surabaya. Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (28/10/2021).
Dalam keterangannya, saksi Chinara Chistine yang berstatus mahasiswi ini mengatakan dirinya bekerja sebagai Freelance. Dan mendapatkan pekerjaan dari temanya yang bernama Alex.
“Saya dapat chatting dari Alex. Ada polisi dari Jakarta mau datang ke Surabaya ingin diservis (menenmani di kamar) tak lama kemudian Pak Eko menghubungi saya,”ucapnya.
Lantas jaksa Rakmad Hari Basuki, menangatakan kepada saksi agar menceritakan dengan detail.
“Saudara saksi tolong ceritakan dengan detail bagaimana saksi dihubungi oleh terdakwa Eko”kata jaksa yang akrab disapa Hari.
Saksi Chinara mengatakan, dirinya dihubungi terdakwa Eko untuk datang di Hotel Midtown Surabaya sekitar jam 10 malam. Saat dirinya sudah berada di kamar 1701, ia dilangsung disodorkan beberapa narkotika.
“Jadi begitu saya datang (dalam kamar) saya langsung dikasih ekstasi,”kata Chinara.
Saksi Chinara tidak bisa menolak, dengan alasan jika ditolak terdakwa Eko akan membatalkan bookingnya.









