Porostimur.com, Jakarta – Pemeriksaan lanjutan terhadap Irjen Polisi Ferdy Sambo sedikit demi sedikit menyingkap detail kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua (J). Pada hari ini, penyidik Polri yag menjadi bagian dari Tim Gabungan Khusus kembali memeriksa Ferdy Sambo di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat (Jabar).
Berdasarkan pemeriksaan hari ini, tersangka Ferdy Sambo disebut mengakui merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J. Kepada penyidik, ia mengakui dirinya yang memerintahkan tersangka, Bharada Richard Eliezer (RE) dan tersangka Bripka Rick Rizal (RR) untuk membunuh Brigadir J.
“Dalam keterangannya tersangka (Sambo) mengatakan dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC yang mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang oleh alamarhum J. Kemudian tersangka (Sambo) memanggil tersangka RR dan RE merencanakan pembunuhan terhadap Joshua,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Andi Rian Djajadi, di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Kamis (11/8/2022).
Pemeriksaan terhadap Irjen Sambo hari ini, adalah pemeriksaan yang kedua sebagai tersangka. Pemeriksaan berlangsung selama sekitar tujuh jam.




