IUP Bermasalah, Temuan DPRD hingga BPK Bayangi PT Karya Wijaya

oleh -433 views
IUP Bermasalah, Temuan DPRD hingga BPK Membayangi PT Karya Wijaya

Laporan itu ditandatangani oleh Ketua Pansus, Sahril Marsoly, dan sempat menjadi perhatian publik kala itu.

Dokumen Teknis Dipertanyakan

Persoalan kian kompleks saat Pansus Angket memeriksa proses penerbitan dokumen teknis perusahaan tersebut.

Mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara, Ir. Rahmatia Rasyid, dalam rapat Pansus menyatakan bahwa dirinya tidak pernah memproses maupun menandatangani telaah teknis PT Karya Wijaya Blok I selama menjabat hingga Mei 2016.

Namun Pansus menemukan adanya dokumen pertimbangan teknis tertanggal 14 Januari 2016 yang ditandatangani Maftuch Iskandar Alam, yang saat itu menjabat Plt. Kepala Bidang Pembinaan Usaha Mineral dan Batubara.

Masalahnya, hingga Oktober 2017, Maftuch masih tercatat sebagai PNS Kabupaten Halmahera Selatan, bukan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Baca Juga  Buka Peluang Relaksasi RKAB Batu Bara 2026, Bahlil: Produksi Disesuaikan Harga Pasar

Pansus juga menilai pertimbangan teknis tersebut bertentangan dengan Pergub Nomor 35 Tahun 2016, yang mengatur bahwa pertimbangan teknis perizinan harus dikeluarkan oleh Tim Teknis PTSP, bukan oleh pejabat perorangan.

Kepala Biro Hukum dan Kepala BPMP-PTSP Provinsi Maluku Utara bahkan mengakui bahwa proses perizinan PT Karya Wijaya tidak melalui BKPM-PTSP, meski kewenangan penerbitan IUP Operasi Produksi telah dilimpahkan ke lembaga itu melalui Pergub Nomor 3 Tahun 2016.

No More Posts Available.

No more pages to load.