Porostimur.com, Ternate — Perusahaan tambang nikel PT Karya Wijaya kembali menjadi sorotan publik. Perusahaan ini diduga dimiliki oleh Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, dan kini menghadapi sederet temuan serius dari lembaga negara, mulai dari DPRD Provinsi Maluku Utara hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Temuan tersebut mencakup dugaan pelanggaran dalam proses perizinan, ketidakpatuhan administratif, hingga pengabaian kewajiban lingkungan. Ironisnya, berbagai catatan ini telah termuat dalam dokumen resmi negara, namun hingga kini belum dijelaskan secara terbuka kepada publik.
DPRD Tetapkan IUP Bermasalah Sejak 2017
Masalah PT Karya Wijaya sejatinya bukan hal baru. Pada 2017, Panitia Khusus (Pansus) Izin Usaha Pertambangan (IUP) DPRD Provinsi Maluku Utara melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap perizinan tambang di wilayah tersebut.
Dalam laporan resminya, PT Karya Wijaya—yang saat itu bernama PT Karya Wijaya Blok I—ditetapkan sebagai salah satu dari 27 IUP bermasalah.
Pansus menemukan sejumlah pelanggaran mendasar, antara lain perusahaan tidak memiliki dokumen AMDAL dan izin lingkungan, tidak menempatkan jaminan reklamasi dan pascatambang, tidak memiliki laporan eksplorasi dan studi kelayakan, serta tidak didukung tenaga ahli pertambangan sesuai ketentuan.









