BPK: Operasi Produksi Tanpa IPPKH
Temuan terbaru datang dari Badan Pemeriksa Keuangan RI. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (LHP-TT) Nomor 13/LHP/05/2024 tertanggal 20 Mei 2024, BPK mencatat sejumlah pelanggaran serius.
BPK menemukan PT Karya Wijaya telah melakukan pembukaan lahan pada tahap operasi produksi tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Selain itu, perusahaan juga belum menempatkan dana jaminan reklamasi dan pascatambang, serta tidak memiliki izin pembangunan jetty.
Temuan ini dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di sektor pertambangan dan kehutanan.
Izin Diperpanjang, Wilayah Justru Bertambah
Meski bermasalah, izin PT Karya Wijaya justru terus diperbarui. IUP perusahaan ini awalnya diterbitkan pada masa Gubernur sebelumnya, almarhum Abdul Gani Kasuba, melalui izin nomor 502/34/DPMPTSP/XII/2020 untuk operasi produksi seluas 500 hektare hingga 2040.
Namun pada Januari 2025, izin tersebut diperbarui dengan nomor 04/1/IUP/PMDN/2025. Luasan wilayah tambang bertambah menjadi 1.145 hektare yang mencakup Kabupaten Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, dengan masa berlaku hingga 2036.
Tak hanya itu, PT Karya Wijaya juga dilaporkan tengah bersengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan PT FBLN terkait dugaan tumpang tindih wilayah IUP.











