Porostimur.com, Ambon – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Dobo berhasil membekuk Yosias Parinussa yang merupakan terpidana kasus korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2011 dan 2012.
Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba mengatakan, Yosias ditangkap tim Kejari Kepulauan Aru di kawasan Gunung Nona, Lorong RCTI-SCTV, Jalan Pensit, RT 4/RW 4, Dusun Naherm, Negeri Amahusu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Menurutnya, penangkapan dilakukan setelah pihak Kejari Dobo mendapatkan informasi keberadaan terpidana sejak minggu lalu, kemudian Kasi Pidsus Sisca Taberima dan Kasi Datun bersama Kasubsi Dik Kejari Dobo diperintahkan Kajari segera melakukan penangkapan.
“Dengan ditangkapnya Yosias, yang selama ini sudah terpantau aparat kejaksaan, maka tiga pelaku dalam perkara korupsi dana PNPM Mandiri Perdesaan Kabupaten Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2011 dan 2012 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,520 miliar, semuanya telah diamankan,” ucapnya, Selasa (10/5/2022) di Ambon.
Wahyudi bilang, terpidana sebelumnya juga divonis membayar denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp914 juta subsider 2 tahun penjara.









