Jalan Sesat Penanganan Korupsi Formula E

oleh -343 views

Keenam, mempertimbangkan kerugian yang diderita PT Jakpro dalam penyelenggaraan Formula E sebagai event organizer perhelatan balapan Formula E dimasukkan dalam delik pidana. Keuntungan dan kerugian merupakan konsekuensi logis dalam pengelolaan perusahaan sepenuhnya wilayah hukum perdata. Dengan demikian, perhitungan laba rugi akuntansi pertanggungjawaban keuangan PT Jakpro atas penyelenggaran balapan Formula E tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti hukum perbuatan tindak pidana korupsi. Argumentasinya adalah kerugian perusahaan apabila tidak berkaitan perbuatan melawan hukum tidak memenuhi unsur pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk menghitung keuntungan dari penyelenggaraan balapan formula E tidak dapat diperoleh dari laporan keuangan PT. Jakpro karena tujuan penyelenggaraan balapan ini bukan mengejar keuntungan komersial yang bersifat bisnis tetapi keuntungan sosial untuk perekonomian daerah dan kemaslahatan masyarakat. Kajian dampak ekonomi penyelenggaraan Formula-E di Jakarta oleh INDEF membuktikan dampak penyelenggaraan formula E terhadap perekonomian daerah dan nasional sebesar Rp2,63 triliun. Sebagai perbandingan, dampak ekonomi yang dihasilkan formula E berada jauh diatas Motor GT Mandalika yang diselenggarakan pada tahun yang sama.

No More Posts Available.

No more pages to load.