Jalan Sesat Penanganan Korupsi Formula E

oleh -401 views

Dari keenam skenario di atas, kenyataannya tidak memenuhi unsur pidana korupsi. Saksi ahli pidana juga telah dihadirkan untuk mendukung delik pidana yang akan disematkan kepada Anies Baswedan. Gelar perkara penanganan kasus dugaan korupsi Formula E telah belasan kali ternyata belum menemukan dua alat bukti yang cukup dan sah. Dugaan  rekayasa penanganan kasus semakin merebak dan terbuka dan sulit menepis opini publik bahwa KPK tidak lagi independen dan objektif. Konflik internal ditubuh KPK dan pelanggaran etik pimpinan KPK yang mencuat ke publik memunculkan kesan dugaan kasus ini penuh rekayasa.

BPK yang biasa tiap melakukan pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) tidak menemukan peristiwa pelanggaran hukum. Perlu dicatat transaksi keuangan mengenai Formula E tercatat dalam Laporan Keuangan Pemprov (LKPD) tahun 2019  s/d 2022 yang telah dinyatakan WTP dalam LHP BPK. Pemeriksaan BPK  atas LKPD DKI Tahun 2022 dilaksanakan di tengah gencarnya pengusutan kasus dugaan korupsi Formula E, di mana Ketua KPK dan dua komisioner meminta BPK melakukan audit investigasi pada penghujung tahun 2022 yang silam.

Baca Juga  3 Jet Tempur Israel Kembali Bombardir Gaza

Pada saat kedatangan pimpinan KPK tersebut ke BPK, proses audit atas LKPD DKI tahun 2022 belum dilaksanakan. BPK menilai KPK tidak dapat menyampaikan  bukti yang cukup sebagai dasar pelaksanaan audit investigasi sesuai Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 yang mengatur ketentuan menerima atau menolak audit investigasi atas permintaan instansi penyidik.  Apabila BPK menilai KPK dapat menunjukan adanya pelanggaran hukum tentunya menerima permintaan KPK dan melakukan audit investigasi. Faktanya bukti penyimpangan tidak ada  dan BPK juga tidak menemukan penyimpangan dan kesalahan yang cukup material, sehingga opini WTP atas LKPD Tahun 2022 kembali diraih Pemprov DKI enam kali berturut-turut setelah lima tahun  sebelumnya mendapat WDP.

No More Posts Available.

No more pages to load.