Jampidum Terima Dua Kasus di Kejari Ternate Diselesaikan Secara Restorative Justice

oleh -206 views

Porostimur.com, Ternate – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate melaksanakan ekspose restoratife atas perkara tindak pidana pencurian atas nama Fardan Levi Senen alias Fardan yang diduga melanggar Pasal 362 KUHP dan perkara tindak pidana penganiayaan atas nama tersangka Yogi Iskandar Putra Alias Ogi yang diduga melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP.

Ekspose restorative Kejaksaan Negeri Ternate bersama JAM Pidum melalui zoom meeting itu, bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. pada Selasa (24/01/2023) kemarin, pukul 09.00 WIT.

Turut Hadir dalam ekspose tersebut, Jampidum Dr. Fadil Zumhana melalui zoom meeting, Wakajati Maluku Utara Zet Tadung Allo, SH, MH; Kasi Oharda Danur Suprapto, SH, MH; Kasi Pidum Kejari Ternate Kadek Agus Ambara Wisesa, SH, MH; Kasi Intelijen Kejari Ternate Aan Syaeful Anwar, SH, MH dan Jaksa Fungsional Kejari Ternte Abdullah, SH.

Baca Juga  Wacana Italia Gantikan Iran di Piala Dunia 2026 Ditolak, Gravina: Memalukan

Hasil ekspose kedua perkara tersebut yaitu pengajuan restorative justice diterima oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan disetujui untuk dihentikan perkaranya dan akan diterapkan restorative justice. (Amirudin Irsad)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.