Melapor Lembaga Hukum atau Lembaga Perempuan
![]() Melapor ke lembaga hukum/Foto: Pexels.com/Sora Shimazaki |
Langkah yang paling penting yakni dianjurkan untuk segera mencari bantuan ke lembaga hukum dan lembaga perempuan karena ini menjadi hak korban untuk mendapatkan layanan hukum dan pendampingan. Melalui informasi dari media sosial milik Tunggal Pawestri, seorang aktivis gender, menyarankan untuk melapor ke Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) yang ada di daerah-daerah setempat.
Selain itu, dapat juga melakukan pengaduan ke Komnas Perempuan atau mengakses bantuan layanan website awaskbgo.id. Selain itu, kamu tidak perlu khawatir soal biaya karena semua dukungan atau pendampingan gratis dan kerahasiaan identitas korban akan terjamin.
Putuskan Hubungan dengan Pelaku
![]() Menghindari pelaku/Foto: Pexels.com/kampus production |
Jika sudah mengetahui identitas si pelaku, blokir semua akses yang terhubung dengan pelaku secara online dan laporkan juga kontak atau username semua akun media sosial pelaku. Hal ini perlu dilakukan agar nantinya si pelaku tidak terus memaksa atau mengancam dengan meminta uang sebagai imbalan atau penghapusan konten tersebut. Menurut Komisioner Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin, sangat perlu untuk menonaktifkan atau menghilang dari semua media sosial agar tidak mendapat tekanan secara psikologis.











