JPPR Malut Minta Bawaslu Tertibkan Iklan Kampanye di Media Massa

oleh -4 Dilihat

Porostimur.com, Ternate – Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Maluku Utara menyoroti maraknya iklan peserta pemilu, baik calon anggota DPR RI, DPD RI, dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang tersebar di media online, karena melanggar aturan kampanye.

Ketua JPPR Malut Jainul Yusuf, mengatakan, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor: 15 tahun 2023 tentang Tahapan Kampanye, penayanga iklan, baik media cetak, media massa elektronik/radio dan media daring/online, baru dimulai 21 hari sebelum masa tenang atau tepatnya tanggal 21 Januari 2024 sampai tanggal 10 Februari 2024.

Saat ini kata dia, kampanye hanya boleh dilakukan dalam bentuk pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat paslon capres cawapres, media sosial itu dilaksanakan mulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Baca Juga  Polda Malut Amankan 7 Truk dan 950 Liter Solar Subsidi di Pelabuhan Babang

“Jadi sekarang itu, para calon ini boleh di lakukan kampanye pertemuan terbatas, tatap muka, pemasangan APK, penyebaran bahan kampanye, debat capres dan di media sosial, seperti di Facebook, Instragram, dan lain-lain,” ungkap Jainul Yusuf, Kamis (18/01/2024).

Namun sayangnya, sebelum di dimulainya pemasangan iklan kampanye di media massa, terdapat banyak sekali media online di Maluku Utara sudah memuat iklan para peserta pemilu.