Porostimur.com, Tidore – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan diduga menyembunyikan data Pokok Pikiran (Pokir) sesama Anggota.
Sikap DPRD ini, terlihat para unsur pimpinan bersama anggotanya melakukan konspirasi bagi-bagi proyek dalam penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024 dengan total anggaran senilai Rp 31 Miliar.
Seharusnya Pokir itu, diketahui oleh pimpinan DPRD, tetapi malah menjadi sebuah rahasia di internal DPRD sendiri. Padahal, mekanisme pengusulan pokir jelas tertuang dalam permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
Di mana pada pasal 78 ayat 3 telah menyebutkan, bahwa dokumen Pokir DPRD ini harusnya disampaikan ke Bapeda/Bapelitbang Kota Tidore, sementara pada pasal 178 ayat 4 menyebutkan dokumen itu, juga harus ditandatangani secara resmi oleh Pimpinan DPRD Kota Tidore.
Anehnya, Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Abdurrahman Arsyad, saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui akan Pokir DPRD yang disampaikan Anggotanya.
Bahkan, kata Abdurahman, pihak sekretariat DPRD Kota Tidore melalui bagian Keuangan, pun tidak mengetahui pasti kegiatan-kegiatan apa saja yang disampaikan masing-masing Anggota.
“Pokir DPRD tidak masuk ke kami, karena di kami ini tidak ada proyek yang sifatnya pembangunan,” ungkap Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Kota Tidore Kepulauan Gufran Marsaoly sambungan melalui telepon, Kamis (18/1/2024).









