
Kapala Tim Tarsus Wilayah Timur ini melanjutkan, Kedua tersangka kemudian langsung dibawa ke Mako Polres Bitung untuk dikakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua pelaku disangkakan terkena Pasal: 2, ayat , Undang-Undang Darurat Tahun 1951 jo dan Pasal 55 KUHP.
“Tindakan yang kami lakukan ini karena masyarakat Kota Bitung merasa resah dengan adanya perstiwa kriminal. Apalagi, pimpinan kami (Red – Pak Kapolres Bitung) sudah memberikan arahan agar pelaku yang menggunakan panah wayer tembak ditempat”, pungkasnya. (Dan)




