Porostimur.com, Tiakur – Rumah Sakit (RS) Pratama Letwurung Kecamatan Babar Timur yang dibangun pada Tahun 2017 silam, belum dapat digunakan hingga saat ini, karena rumah sakit tersebut belum terdaftar di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia.
Hal ini disampaikan Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) Marthen Rahakbauw, AMK, sebagaimana dikutip dari laman resmi pemerintah Kabupaten Maluku Barat daya (MBD), Minggu (29/1/2023).
“Terkait dengan informasi yang beredar melalui media sosial tentang RS Pratama Letwurung di MBD yang belum difungsikan hingga saat ini, maka kami perlu memberikan klarifikasi dan tanggapan, sehingga tidak menjadi perdebatan di tengah-tengah masyarakat”, jelasnya.
Rahakbauw mengungkapkan, pada Tahun 2017 silam, Rumah Sakit Pratama Letwurung tidak disetujui oleh Kemenkes sehingga tidak tertuang dalam Berita Acara Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi, Dinas Kesehatan Kabupaten MBD Tahun 2017.
Menurut dia, kala itu kemenkes hanya menyetujui kegiatan fisik berupa Pembangunan Puskesmas DTPK (Daerah Tertinggal Perbatasan dan Kepulauan) yang ada di MBD sesuai dengan usulan rencana kegiatan yakni Puskesmas Serwaru, Ustutun (P. Lirang), Puskesmas Marsela, Puskesmas Wonreli, Puskesmas Ilwaki dan Puskesmas Lelang.




