Selain itu, Pemda MBD sudah mengusulkan anggaran untuk Peralatan Kesehatan (Alkes) dan Meubeleir serta sarana dan prasarana lain yang mendukung operasional RS Pratama Letwurung namun tidak bisa dilakukan karena tidak terintegrasi dalam data Kemenkes.
Lebih lanjut Ia menjelaskan, Pemda MBD juga sudah berupaya agar RS Pratama Letwurung dapat dilakukan registrasi di Kemenkes sehingga dapat difungsikan, namun, Kemenkes hingga saat ini tidak menyetujui untuk dilakukan registrasi.
Rahakbauw menambahkan, terdapat sejumlah upaya yang sudah melakukan untuk pengoperasian RS Pratama Letwurung dan itu membuktikan bahwa Pemda MBD tidak menelantarkan rumah sakit tersebut.
“Perlu dipertegas bahwa Pemda MBD saat ini telah berupaya agar RS Pratama Letwurung dapat difungsikan namun terkendala, karena tidak pernah terdaftar pada Kemenkes sehingga tidak akui sebagai Unit Kesehatan berskala Rumah Sakit,” ungkapnya.
Dia berharap, pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan dapat meninjau kembali keputusan yang sudah diambil, sehingga suatu saat, rumah sakit yang sudah dibangun dapat digunakan sebagai mestinya. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News




