Meski begitu, Haris mengaku tak mempersoalkan. Namun ia menegaskan fasilitas di tujuh unit vila terapung di Pulau Nusa Ra harus terpenuhi sebagaimana pagu anggaran yang digunakan.
Haris juaga menyarankan pengelolaan obyek wisata Pulau Nusa Ra berada di bawah pengelolaan Pemkab Halmahera Selatan.
Menurut dia, pengelolaan asat wisata tersebut, dapat berpindah ke investor, bila semua fasilitas sudah tersedia.
“Kalau 2025 direhab, baru ditawarkan ke investor untuk dikelola. Tapi untuk sementara pemerintah kelola dulu,” pungkasnya. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









