Kajati Maluku Kembali Keluarkan Perintah Penyelidikan Kasus Jalan Lingkar Wokam

oleh -514 views

Porostimur.com, Dobo – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali membuka penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan Jalan Tunguwatu, Gorar, Lau-Lau, Kobraur, dan Nafar pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2018.

Pemeriksaan ASN di Kejari Aru

Langkah penyelidikan ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati Maluku Nomor: PRIN-15/Q.1/Fd.1/08/2025 tertanggal 29 Agustus 2025. Tim penyidik Kejati Maluku tiba di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aru, Selasa (9/9/2025), sekitar pukul 10.30 WIT menggunakan mobil Inova hitam dengan nomor polisi DE 1526 AB.

Kedatangan tiga penyidik dari Pidsus Kejati Maluku itu turut didampingi Kasi Pidsus Kejari Aru Sudarmono Tuhulelu. Berdasarkan pantauan, empat ASN sudah menunggu untuk diperiksa, yakni Nita Limahelu, Heri Wakim, Hendrik Haluruk, dan Samloy yang merupakan bagian dari POKJA ULP.

Baca Juga  Percakapan Hayal Soekarno-Hatta

Nama Bupati Aru Ikut Terseret

Kasi Pidsus Kejari Aru Sudarmono Tuhulelu, saat dikonfirmasi, mengaku baru mendapat informasi mendadak terkait kehadiran tim penyidik dari Ambon.

“Kalau kaitannya dengan pemeriksaan dalam kasus apa, saya tidak bisa berkomentar, karena ini masih bersifat rahasia,” ujarnya singkat.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun Porostimur.com, proyek jalan Nafar–Kobraur–Tunguwatu tahun 2018 ini juga menyeret nama Herman Sarkol serta Timotius Kaidel, yang kini menjabat sebagai Bupati Kepulauan Aru.

No More Posts Available.

No more pages to load.