Porostimur.com, Ambon – GA alias Gani, seorang kakek berusian 77 tahun, warga Desa Lebatuk, Kecamatan Lebatuka, Kabupaten Lembata, Provinsi NTT, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasuspen yelundupan sepucuk senjata api (senpi) rakitan dan 45 butir amunisi (sebelumnya disebut 44 butir amunisi).
Gani yang sebelumnya diamankan oleh aparat gabungan di pelabuhan Yos Sudarso Ambon, kini terancam penjara seumur hidup, tagal terlibat Tanpa Hak memasukan ke indonesia, menerima, meperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam menyimpan, miliknya, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, sesuatu senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak, sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 1 AYAT (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.
“Penyidik menjerat AG dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. AG terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara 20 tahun,” ujar Kasi Humas Polresta Pulau Ambon Ipda Janet S Luhukay dalam keterangannya, Rabu (15/1/2025).
Kepada polisi, Gani mengaku mendapatkan pistol rakitan dan amunisi itu dari La Juma dan Gani Kadiman. Kedua orang tersebut kini dalam pengejaran aparat kepolisian.