Porostimur.com, Saumlaki – Penyidk PPA Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar menyerahkan tersangka EM (61) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar. EM merupakan residivis yang melakukan persetubuhan terhadap diri korban MB (12) yang masih di bawah umur.
Kasus persetubuhan terhadap anak kembali beraksi dengan merusak generasi masa depan bangsa, MB (12) yang merupakan Seorang bocah yang menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh sang Kakek. Dengan ditemani oleh orang tuanya AB (40), melaporkan kejadian dimaksud pada Polres Kepulauan Tanimbar pada hari Rabu, tanggal 17 Januari 2024 yang pernah dimuat beberapa waktu lalu.
Tidak menunggu lama hanya berselang dua jam dari dilaporkannya perkara tersebut, Unit Buser Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar atas perintah Kasat Reskrim AKP Handry Dwi Azhari, S.T.K.,S.I.K., dapat membekuk sang kakek bejat dari Kampung Nelayan Desa Latdalam, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Peristiwa persetubuhan terhadap Anak dimaksud terjadi pada hari selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 12.00 WIT bertempat di rumah pelaku dengan bujuk rayu imbalan sejumlah uang sehingga pelaku memanfaatkan posisi rentan Anak hingga kemudian pelaku menyetubuhi korban Anak tersebut.