Penyerahan Tersangka dan barang bukti yang dilalukan Penyidik oleh PPA Polres Kepulauan Tanimbar kepada JPU berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar Nomor B-527/Q.1.13/Eoh.1/04/2023. Tanggal. 22 April 2024. Dengan diterima surat tersebut sehingga tangung jawab Penyidik telah selesai setelah dilimpahkan tersangka dan Barang Bukti kepada JPU.
Kapolres Kepulauan Tanimbar mengimbau kepada semua pihak agar ikut pro aktif dalam melakukan pencegahan terhadap perkara asusila yang melibatkan anak, sehingga anak yang menjadi penentu masa depan bangsa terkhusus di Kabupaten Kepulauan Tanimbar dapat terlindungi,
“Bagi para orang tua haruslah memberikan perhatian lebih kepada anak-Aanaknya, hal itu dilakukan agar terhindar dari segala bentuk kejahatan yang melibatkan korban Anak,” jelasnya. (Frets Besitimur)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









