Kantor Pertanahan dan Pemkab Malteng Gelar Rakor Sertifikasi Aset BMD Bersama KPK

oleh -122 views

Porostimur.com, Masohi – Upaya pengamanan dan legalisasi aset milik daerah terus menjadi perhatian serius. Dalam rangka mempercepat proses sertifikasi aset Barang Milik Daerah (BMD), Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (10/7/2025), bertempat di Kantor Bupati Malteng, Masohi.

Rakor tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tengah, Juliana Jolanda Salhuteru, S.SiT, bersama jajaran pemerintah daerah, seperti Sekretaris Daerah Rakib Sahubawa, Asisten I dan III, Kepala Bidang Aset, serta Kepala Bidang Pemerintahan Kabupaten Maluku Tengah.

Fokus Pembahasan: Kendala Administratif dan Aset Belum Tersertifikasi

Pertemuan lintas lembaga ini menjadi bagian dari upaya pencegahan korupsi yang difasilitasi KPK, dengan fokus pada penertiban dan percepatan sertifikasi aset milik pemerintah daerah. Dalam diskusi terungkap, sejumlah aset belum bisa diproses karena dokumen administratif yang tidak lengkap, sehingga belum memenuhi syarat legalisasi di Kantor Pertanahan.

“Kendala administratif menjadi hambatan utama, dan harus segera ditindaklanjuti oleh Pemda melalui verifikasi ulang dan pelengkapan dokumen,” ujar Juliana Jolanda Salhuteru.

KPK melalui perwakilannya menegaskan bahwa sertifikasi bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dari perlindungan hukum terhadap aset negara, serta langkah awal menuju tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

No More Posts Available.

No more pages to load.