Porostimur.com, Namlea – Kantor Pertanahan Kabupaten Buru melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Tanah di Desa Wapsalit, Kecamatan Lolong Guba. Kegitan yang dilaksanakan oleh Panitia A Pemeriksaan Tanah merupakan bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025
Kegiatan Pemeriksaan Tanah yang dipimpin oleh Ketua Ajudikasi Julianus Keriyoma, S.SiT., S.H ini, bertujuan untuk melaksanakan pemeriksaan, penelitian, dan pengkajian data fisik dan yuridis terkait permohonan hak atas tanah.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan keabsahan dan kejelasan status tanah yang diajukan dalam permohonan sertifikat hak atas tanah dan mencegah terjadinya sengketa tanah,” ujar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Erik Helaha, S.SiT.
Erik mengatakan, target PTSL Tahun Anggaran 2025 Kantor Pertanahan Kabupaten Buru adalah sebanyak 600 bidang SHAT, untuk Desa Wapsalit sendiri mendapatkan target sebanyak 513 bidang SHAT.
“Penting untuk dicatat bahwa program PTSL bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan mengurangi sengketa tanah,” pungkasnya. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News











