Kanwil Kemenkum Malut Mediasi Hasil Harmonisasi 5 Ranperda Halsel

oleh -10 views

Porostimur.com, Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Divisi P3H) menyelenggarakan kegiatan mediasi dan konsultasi bersama Tim Penyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Halmahera Selatan dan unsur akademisi.

Kepala Divisi P3H kanwil kemenkum Malut Zulfahmi, mengatakan, hasil harmonisasi yang dilakukan oleh tim perancang Kanwil, terdapat empat Ranperda yang belum dapat dilanjutkan dan perlu dilakukan revisi secara menyeluruh, baik dari segi kewenangan, substansi, hingga aspek teknis penyusunan.

Satu-satunya Ranperda yang dinyatakan layak untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya adalah Ranperda tentang Pengelolaan Sampah.

“Empat Ranperda lainnya kami kembalikan kepada pemrakarsa untuk dilakukan penyempurnaan, termasuk Ranperda tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal dan Penyelenggaraan Perpustakaan yang perlu dibenahi dari sisi redaksional dan teknis,” ujar Zulfahmi, Jumat (25/4/2025).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari proses harmonisasi lima Ranperda yang telah dilakukan sebelumnya bersama pihak DPRD Halmahera Selatan.

Sementara itu, tim penyusun unsur akademisi melakukan konsultasi terkait perubahan substansi dalam Ranperda-Ranperda tersebut, yakni tentang Penataan Desa, Pengelolaan BUMD, Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal, Penyelenggaraan Perpustakaan, dan Pengelolaan Sampah.

No More Posts Available.

No more pages to load.