Porostimur.com, Piru – Kanwil Kemenkumham Maluku menggelar kegiatan promosi dan diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Senin (20/3/2023), di Aula Hotel The Mitra, Piru.
Kakanwil Kemenkumham Maluku M. Anwar N, dalam sambutannya yang disampaikan oleh Kabid Pelayanan Hukum Christina Hiskya menegaskan bahwa kekayaan intelektual komunal merupakan salah satu jenis hak atas kekayaan intelektual yang bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
“Kekayaan Intelektual Komunal merupakan salah satu jenis hak atas kekayaan intelektual yang bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual terhadap ekslersi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumberdaya genetik, hingga potensi geografis genetik yang dimiliki suatu daerah,” ujarnya.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, Cristrina berharap kekayaan intekektual yang dimiliki oleh Kabupatan Seram Bagian Barat (SBB) dapat didaftarkan dan diberikan perlindungan.
“Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, Kekayaan Intelektual Komunal yang dimiliki oleh Kab. SBB dapat didaftarkan dan diberikan oerlindungan hukum guna meningkatkan perekonomian masayarakat,” jelasnya.




