Kanwil Kemenkumham Malut Promosi dan Diseminasi Merk di Halmahera Selatan

oleh -0 Dilihat

Porostimur.com, Labuha – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut) melakukan kegiatan Promosi dan Diseminasi Merk di Kabupaten Halmahera Selatan, Senin (23/10/2023).

Pengenalan KI sebagai hak milik perorangan yang tidak berwujud dan penjabarannya secara lugas dalam tatanan hukum positif terutama dalam kehidupan ekonomi merupakan hal baru di Indonesia.

Dari sudut pandang HKI, aturan tersebut diperlukan karena adanya sikap penghargaan, penghormatan dan perlindungan tidak saja akan memberikan rasa aman, tetapi juga mewujudkan iklim yang kondusif bagi peningkatan semangat atau gairah untuk menghasilkan karya-karya inovatif, inventif dan produktif.

Bertempat di Hotel Janisy Halmahera Selatan, Sekretaris Daerah dalam hal ini diwakili Asisten III Administrasi Umum Kabupaten Halmahera Selatan Chaerudin membuka dengan resmi kegiatan Promosi dan Diseminasi Merek yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara.

Merek yang telah didaftarkan itu sebagai Alat bukti kepemilikan hak atas merek yang didaftarkan, sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama pada keseluruhannya atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang / jasa sejenisnya, dan juga sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama.

No More Posts Available.

No more pages to load.