Porostimur.com, Labuha – Partai NasDem membuka peluang pergantian pimpinan DPRD Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dari unsur partai tersebut. Namun, kepastian rotasi jabatan itu tetap bergantung pada keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Provinsi Maluku Utara Husni Bopeng, menegaskan bahwa penentuan pimpinan DPRD harus mengacu pada Surat Keputusan (SK) DPP yang menjadi dasar penunjukan kader untuk menduduki jabatan tersebut.
Menurut Husni, apabila SK DPP mengatur masa jabatan pimpinan DPRD selama dua tahun atau dua tahun setengah, ketentuan itu harus dijalankan sesuai keputusan partai.
“Kita melihat nanti keputusan DPP. SK yang diberikan oleh DPP itu tidak bisa kita langgar. Kalau dalam SK DPP disebutkan masa jabatan dua tahun atau dua tahun setengah, maka itu yang harus dijalankan,” ujar Husni saat dikonfirmasi di sela-sela pelantikan DPD NasDem Halmahera Selatan.
Fadila Mahmud Masih Menjabat Wakil Ketua II DPRD Halsel
Menanggapi isu pergantian pimpinan DPRD Halsel yang belakangan berkembang, Husni mengaku belum mengetahui adanya pembahasan resmi terkait pergantian tersebut.
Ia menegaskan, siapa pun kader yang akan menduduki posisi pimpinan DPRD dari Partai NasDem sepenuhnya bergantung pada keputusan DPP. Selama SK masih menetapkan Fadila Mahmud, S.Pd., sebagai Wakil Ketua II DPRD Halsel, maka posisi itu tetap dijalankan oleh yang bersangkutan.









