Kanwil Kemenkumham Malut Sosialisasi Indeks Reformasi Hukum Kepada Pemprov

oleh -0 Dilihat

Porostimur.com, Ternate – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku Utara (Kanwil Kemenkumham Malut) melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, melakukan Sosialisasi Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2024 terhadap Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara, bertempat di ruang Aula Gamalama Kanwil Kemenkumham Malut. Selasa (27/2/2024).

Kegiatan dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Aisyah Lailiyah didampingi oleh Pejabat Administrator, Pengawas, serta staff pelaksana bidang Pelayanan Hukum dan HAM, mengawali sambutannya Aisyah menyampaikan bahwa Indeks Reformasi Hukum (IRH) merupakan wujud dari upaya penilaian terhadap penataan regulasi yang berkualitas pada kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah.

Sebagaimana kita ketahui, Pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang diamanatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, saat ini sudah memasuki tahun terakhir periode ke tiga, yaitu Periode 2020-2024

Baca Juga  Lapas Jailolo Panen Caisim Hasil Budidaya WBP, Bekali Warga Binaan Keterampilan Pertanian

Lebih lanjut Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) tahun 2024 ini memonitor penataan regulasi yang berjalan sepanjang tahuan 2023, yang diukur melalui empat veriabel dengan beberapa indicatornya. Kulaitas regulasi yang diharapkan dari pengukuran IRH ini adalah, bahwa setiap regulasi yang dibentuk dapat dilaksanakan secara tepat guna, tepat sasaran, dan harmonis.

No More Posts Available.

No more pages to load.