Porostimur.com, Piru – Penghentian aktivitas penambangan dan pengangkutan material Galian C di Kali Riuwapa, Dusun Riuwapa, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), dinilai baru menyentuh permukaan persoalan.
Ketua DPD KNPI SBB M. Fahrul Kaisuku, mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti pada penghentian aktivitas, tetapi menelusuri dugaan pelanggaran hukum dalam kegiatan Galian C tersebut.
Desakan itu disampaikan Fahrul kepada Porostimur.com, Selasa (25/8/2026), menyusul keputusan DPRD SBB melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi I, II dan III yang meminta seluruh aktivitas penambangan maupun pengangkutan material di Kali Riuwapa dihentikan.
Menurut Fahrul, keputusan penghentian memang penting untuk menghentikan dampak aktivitas terhadap masyarakat dan lingkungan. Namun, apabila dalam prosesnya ditemukan indikasi kegiatan tanpa izin atau pelanggaran ketentuan lainnya, maka persoalan tersebut tetap harus ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum.
“Aktivitas boleh dihentikan, tetapi penegak hukum harus menuntaskan dugaan perbuatan hukum dalam aktivitas Galian C ilegal di Sungai Riuwapa,” tegas Fahrul.
Ia meminta aparat terkait memeriksa secara menyeluruh aspek legalitas kegiatan, mulai dari perizinan, lokasi pengambilan material, proses pengangkutan, hingga pihak-pihak yang terlibat.









