Pakta Integritas tersebut disepakati sebagai komitmen bersama antara Aliansi Rakyat Maluku, Polda Maluku, dan DPRD Provinsi Maluku. Kesepakatan itu nantinya akan dievaluasi secara berkala demi kepentingan masyarakat Maluku.
Berikut isi dari Pakta Integritas tersebut:
- Penghentian tindakan represif oleh Polda Maluku terhadap aksi unjuk rasa, sebagai penghormatan atas kebebasan berpendapat yang dijamin UUD 1945.
- Transparansi penegakan hukum dengan menjunjung profesionalisme dan keterbukaan informasi publik.
- Pembebasan tanpa syarat terhadap dua aktivis lingkungan, Satria Ardi dan Husain Mahulauw, yang ditahan usai aksi tambang di Haya. Penahanan mereka dinilai bertentangan dengan Putusan MK Nomor 119/PUU-XXIII/2025.
- Evaluasi dan penertiban tambang ilegal di wilayah Maluku sesuai UU Minerba No. 3 Tahun 2020.
- Komitmen menjunjung asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) serta menghentikan kriminalisasi terhadap aktivis dan masyarakat sipil.
- Jika poin-poin tersebut diabaikan, Aliansi menyatakan akan terus melakukan langkah hukum, advokasi, hingga mobilisasi massa sebagai bentuk perlawanan konstitusional. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com









