Kapolda Maluku Perintahkan Tindak Tegas Pelaku Persetubuhan dan Lindungi Psikologi Anak

oleh -3 Dilihat

Tersangka OR dipolisikan oleh B, ayah korban. Sementara B yang melaporkan OR, juga dipolisikan oleh pendamping korban dari P2TP2A Kota Ambon.

OR menyetubuhi dan mencabuli korban sebanyak tiga kali di kawasan berbeda di kota Ambon pada bulan Juni 2022. Kasus itu kemudian dilaporkan ayah korban ke polisi. OR lalu ditangkap pada 1 Juli 2022.

Dari hasil penyidikan, kembali terungkap kalau korban ternyata lebih duluan disetubuhi oleh ayahnya sendiri. Bahkan, korban disetubuhi sejak dirinya baru berumur 9 tahun hingga usianya saat ini.

Terungkapnya perbuatan ayah korban setelah P2TP2A melihat gerak-gerik korban yang mencurigakan saat penyidikan kasus pertama. Setelah melakukan pendekatan, korban kemudian mengaku kalau dirinya juga disetubuhi ayahnya itu. Setelah dilaporkan, ayah korban kemudian ditangkap polisi pada 2 Juli 2022. (Keket)

Baca Juga  AS Siapkan Operasi Militer Besar terhadap Iran, Trump Disebut Belum Beri Lampu Hijau

No More Posts Available.

No more pages to load.