Kapolres SBB Didesak Evaluasi Kinerja Kapolsek Kairatu Timur

oleh -89 views

Dirinya menambahkan, berbicara mengenai kooperatif, kliennya juga cukup kooperatif, karena selalu memenuhi panggilan dan tidak pernah melewatkan setiap panggilan dari pihak kepolisian. Bahkan pihaknya sudah melakukan upaya penangguhan penahanan terhadap kliennya, namun sampai detik ini, tidak ada respon berarti dri pihak Polres SBB.

“Yang kami sesali, kenapa tidak dilakukannya penahanan terhadap Hopni Tuameley? Apakah hanya dengan alasan kooperatif maka tersangka tidak dapat ditahan? Kalau begitu, bukankah klien kami juga harus diperlakukan sama?,” tegasnya.

Pengacara muda ini menjelaskan, padahal seharusnya dapat dilakukan penahanan terhadap Hopni Tuameley jika merujuk Berdasarkan Pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP, penahanan juga dilakukan terhadap: tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 351 ayat (1).

Baca Juga  Pimpin Upacara Hardiknas, Wawali Tual Tegaskan Pendidikan Karakter Bukan Sekadar Seremonial

“Oleh karena itu, kami berharap Kapolres SBB dapat melihat permasalahan ini secara serius karena kinerja Kapolsek Kairatu Timur harus dievaluasi, dalam hal penanganan perkara yang terkesan tebang pilih,” tutupnya. (Nicolas)