Kapolri: 11 Personil Tembakkan Gas Air Mata, 8 ke Arah Tribun Stadion Kanjuruhan

oleh -208 views
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto: Setpres)

Ketiganya adalah Kabagops Polres Malang berinisial Wahyu SS, Brimob Polda Jatim berinisial H, dan Kasat Sammapta Polres Malang berinisial BSA.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena memerintahkan untuk menembakkan gas air mata.

Selain ketiganya, Kapolri juga menetapkan Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ketua Panpel Arema FC dan Security Officer.

(red/bolasport)

Baca Juga  Pria 67 Tahun Diduga Bunuh Diri di Jembatan Merah Putih Ambon, Polisi Selidiki Motif

No More Posts Available.

No more pages to load.