Porostimur.com, Masohi – Tujuh ekor satwa endemik Maluku akhirnya kembali menghirup udara rumah asalnya. Dua ekor Kakatua Maluku (Cacatua moluccensis) dan lima ekor Nuri Bayan (Eclectus roratus) resmi dilepasliarkan di kawasan Taman Nasional (TN) Manusela, Pulau Seram, Provinsi Maluku.
Pelepasliaran satwa dilindungi tersebut berlangsung pada Sabtu (24/1/2026), menandai kembalinya burung-burung endemik itu ke habitat alaminya setelah sempat berada di luar wilayah Maluku.
Hasil Translokasi dari Sumatera ke Maluku
Satwa-satwa yang dilepasliarkan merupakan hasil kegiatan translokasi dari Balai Besar KSDA Riau dan Balai KSDA Jambi, setelah sebelumnya diamankan dari wilayah Sumatera.
“Pelepasliaran satwa endemik kembali ke rumahnya itu berlangsung di TN Manusela pada Sabtu kemarin,” ujar Seto, petugas Taman Nasional Manusela, kepada Porostimur.com, Minggu (1/2/2026).
Menurutnya, seluruh satwa telah melalui proses panjang sebelum akhirnya dilepasliarkan ke alam bebas.
Karantina dan Pemulihan di Pusat Konservasi
Sebelum dilepasliarkan, dua kakatua dan lima nuri bayan tersebut dirawat dan dikarantina di kandang Pusat Konservasi Satwa Kepulauan Maluku. Proses ini dilakukan untuk memastikan kondisi fisik dan mental satwa benar-benar siap kembali ke alam liar.
“Satwa-satwa itu telah menjalani perawatan intensif setelah dipindahkan dari Sumatera ke Maluku. Tim memastikan kesehatan fisik, mental, serta kondisi bulu dan perilaku alaminya,” jelas Seto.









