Karantina Malut Gagalkan Penyelundupan 80 Satwa Liar Dilindungi di Pelabuhan Ahmad Yani

oleh -37 views
Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku Utara kembali menggagalkan upaya penyelundupan puluhan satwa liar dilindungi di Pelabuhan Ahmad Yani, Kamis (7/5/2026).

Puluhan Satwa Mati

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dari total 80 ekor satwa yang diamankan, sebanyak 43 ekor masih hidup, sementara 37 ekor lainnya ditemukan dalam kondisi mati.

Jenis satwa yang ditemukan antara lain green tree python, boa tanah Papua, sanca bibir putih Papua, ular putih Papua, biawak hijau pohon, piton sanca permata, hingga forest dragon.

Sebagian besar satwa tersebut termasuk dalam kategori dilindungi sesuai peraturan perundang-undangan.

Langgar Aturan Karantina dan Konservasi

Sugeng menegaskan, tindakan tersebut melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Menurutnya, perdagangan satwa liar ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian ekosistem serta berpotensi menyebarkan penyakit.

Baca Juga  Tentukan Awal Zulhijah dan Iduladha 1447 H, Kemenag Gelar Sidang Isbat 17 Mei

“Pengangkutan tanpa penanganan yang tepat juga dapat menyebabkan stres hingga kematian satwa. Karena itu, kami terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak untuk mencegah peredaran ilegal satwa liar,” ujarnya.

Diserahkan ke BKSDA

Selanjutnya, seluruh satwa hasil penahanan tersebut diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Maluku untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

No More Posts Available.

No more pages to load.