Menyoal apakah korban kena serangan jantung ketika dipukul dari kepala, Kompol Beny menjelaskan hasil autopsi tidak menyebut itu.
“Kalau sejauh ini belum ada. Dari hasil autopsi belum menyebutkan itu, ada serangan jantung atau sebagainya. Belum ada itu,” katanya.
Beny menambahkan sejauh ini lima saksi sudah diperiksa penyidik. Kasusnya, lanjut dia, terus diproses hingga selesai.
“Untuk sementara ini kita duga melanggar Pasal 351 ayat (3). Untuk sementara ini ya,” tandasnya. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









