Kasus Dana Desa Waisamu Masuk Sidang TPTGR, Kades Diberi Waktu 60 Hari Kembalikan Kerugian

oleh -5 Dilihat
Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres SBB, Junaiadi, mengungkapkan bahwa pembahasan terakhir bersama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) telah dilaksanakan pekan lalu.

Dengan demikian, perkembangan penanganan dugaan penyimpangan anggaran Desa Waisamu akan sangat bergantung pada pemenuhan kewajiban pengembalian sesuai hasil pemeriksaan.

Meski demikian, mekanisme tersebut tidak serta-merta menutup kemungkinan penanganan hukum. Apabila kepala desa atau pihak yang bertanggung jawab tidak mampu mengembalikan kerugian ke kas desa maupun pemerintah daerah, APIP dapat memberikan rekomendasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti perkara sesuai ketentuan yang berlaku.

“Apabila dari kades tidak dapat mengembalikan ke kas desa/pemda, maka selanjutnya APIP akan berikan rekomendasi kepada APH untuk tindak lanjut sesuai hukum,” tegas Junaiadi.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa penyelesaian melalui mekanisme TPTGR tetap memiliki konsekuensi apabila kewajiban pengembalian tidak dipenuhi.

Masyarakat kini menunggu sejauh mana pihak yang bertanggung jawab dapat menyelesaikan kewajiban tersebut dalam tenggat waktu yang diberikan.

Baca Juga  Prabowo Telepon Bahlil di Tengah Pidato Gubernur Maluku, Senyumnya Jadi Sorotan

Pemeriksaan Desa Nuruwe Masih Berjalan

Sementara penanganan Desa Waisamu memasuki tahapan TPTGR, pemeriksaan dugaan penyimpangan DD dan ADD Desa Nuruwe masih berlangsung.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat SBB, Indra Maruapey, kepada Porostimur.com, Minggu (8/11/2026), menjelaskan bahwa pemeriksaan Desa Waisamu telah diekspos kepada pemerintah desa. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) juga telah disampaikan kepada Polres SBB.

No More Posts Available.

No more pages to load.