Kasus Dana Desa Waisamu Masuk Sidang TPTGR, Kades Diberi Waktu 60 Hari Kembalikan Kerugian

oleh -5 Dilihat
Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres SBB, Junaiadi, mengungkapkan bahwa pembahasan terakhir bersama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) telah dilaksanakan pekan lalu.

Adapun untuk Desa Nuruwe, tim Inspektorat SBB bersama tenaga ahli dari Politeknik dan personel Reskrim Unit Tipikor Polres SBB telah melakukan pemeriksaan dokumen serta pengujian fisik terhadap sejumlah kegiatan yang dibiayai menggunakan anggaran desa.

Hasil pemeriksaan fisik, dokumen pertanggungjawaban keuangan, serta konfirmasi terhadap pihak-pihak terkait saat ini masih dalam proses analisis oleh tim pemeriksa.

Tahapan tersebut diperlukan sebelum tim menyusun pembahasan pokok-pokok temuan hingga merumuskan kesimpulan akhir pemeriksaan.

Perkembangan pemeriksaan di kedua desa ini menjadi perhatian masyarakat SBB. Publik berharap proses pengawasan dan penegakan hukum berjalan transparan serta memberikan kepastian mengenai penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara.

Khusus Desa Waisamu, masyarakat menantikan kejelasan tindak lanjut setelah berakhirnya tenggat waktu pengembalian selama 60 hari. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi dan APIP menerbitkan rekomendasi kepada APH, langkah hukum selanjutnya menjadi hal yang dinantikan.

Baca Juga  Tegaskan Tak Akan Mundur Hadapi Pihak yang Ingin Rusak Golkar, Bahlil: Jangan Uji Nyali Kita!

Sedangkan untuk Desa Nuruwe, masyarakat berharap hasil pemeriksaan segera disampaikan secara terbuka, sehingga dapat diketahui apakah terdapat kerugian keuangan negara serta pihak-pihak yang harus bertanggung jawab.

No More Posts Available.

No more pages to load.