Porostimur.com, Jakarta – Pejabat Kementerian Perindustrian (Kemenperin) diduga disogok dalam pemberian izin impor garam untuk industri. Pasalnya, garam yang didatangkan tak sesuai kebutuhan.
“Kami masih proses penyidikan, semua akan kita dalami dan lakukan pemeriksaan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.
Dalam penyidikan kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka. Tiga di antaranya pejabat Kemenperin. Yakni, Direktur Jenderal (Dirjen) Kimia Farmasi dan Tekstil periode 2019-2022 Muhammad Khayam, Direktur Industri Kimia Hulu Fredy Juwono, dan Kepala Subdirektorat Industri Kimia Hulu Yosi Arfianto.
Satu tersangka lagi, Frederik Tony Tanduk, Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia.
Rasuah diberikan agar Kemenperin menambah kuota impor garam dari 1,8 juta ton–sesuai kebutuhan industri—menjadi 3,7 juta ton. Kelebihan garam impor ini kemudian dipasarkan sebagai garam konsumsi. Yang harganya lebih tinggi.
Sumedana memastikan penyidik Gedung Bundar akan memeriksa semua pihak terkait. Termasuk pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang berwenang memberikan izin impor.
“Tidak tertutup kemungkinan akan adanya penetapan tersangka baru yang akan dimintakan pertanggungjawaban,” tegas Sumedana.




