@Porostimur.com | Ambon : 3 desa (ohoi) di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Ohoira, Wab Ngufar dan Wab Watngil, sepakat untuk berdamai secara adat sambil menanti proses hukum yang sedang berjalan.
Situasi antara ketgab ohoi ini mulai memanas setelah sebelumnya terjadi kasus pemerkosaan hingga pembunuhan warga Wab Ngufar, Meske Ema Jamav.
Ketiga ohoi dimaksud melakukan kesepakatan bersama di rumah adat/woma Ohoi Wab Watngil, Kecamatan Manyeuw, Rabu (5/9) sekitar pukul 11:00 Wit.
Acara perdamaian secara adat ini turut dihadiri Kapolres Malra, AKBP Indra Fadillah Siregar,SH,S.Ik, Wakapolres Malra, Kompol D. Ubro, Kabag Ops Polres Malra, Kompol Jos Renyaan, anggota DPRD Malra, Levinus Warbal, Kepala Badan (Kaban) Kesbangpol Malra, Martinus Mon,S.Pd, Kapolsek Kei Kecil, AKP Rusli, Kapolsek Kei Kecil Barat, Ipda A. Matatula, Perwira Seksi (Pasi) Intel Lanal Tual, Kapten Danang, Kepala Staf Kodim (Kasdim) Tual, Mayor Udin Rasidi, Camat Hoatsorbay, Hi. Abdl Fatah Renhoaran dan Camat Kei Kecil Barat, Jopi Rajaan.
Sementara delegasi dari Desa Ohoira antara lain pejabat Kepala Desa Ohoira, Z. Warbal, badan saniri ohoi, J. Warbal, tokoh pemuda, M. Renyaan, tokoh adat, I. D. Renyaan, tokoh masyarakat, Th. Warbal dan tokoh agama, D. Patty.
Dari Desa Wab Watngil diwakili pejabat kepala desa, Oktovianus Katebal, tokoh masyarakat, Jhon Jalmaw, Musa Efruan, Julius Efruan, tokoh adat, Elly Kadmaerubun, O. Jalmaf dan J. Lakesubun, serta tokoh agama F. R. Warbal.
Sedangkan delegasi Desa Wab Ngufar diwakili pejabat kepala desa, Jhonathan Rakratat, tokoh adat, M. Jamlean, tokoh masyarakat, J. Hanoatubun dan J. Erupley, tokoh pemuda, H. Inuhan dan Jenwar, serta badan saniri ohoi (bso), A. Hanoatubun dan B. Kadmaerubun.
Dalam pernyataan sikapnya, masyarakat Wab yang merupakan bagian integral dari Suku Kei di Kepulauan Kei, memiliki ciri khas hidup selaku warga masyarakat adat, mengutuk insiden dimaksud agar tidak lagi terjadi untuk selama lamanya di Bumi Larwul Ngabal.
Masyarakat Wab juga meminta Kapolres Malra selaku penanggung jawab tertinggi Polres Malra agar mengusut tuntas kasus dimaksud sampai ke akar-akarnya, hingga berakhir pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.
Masyarakat Wab juga meminta agar pelaku diberikan sanksi seberat-beratnya, begitupun semua pihak tidak lagi menyebut atau mengungkit kasus dimaksud, maupun mengutuk keras siapapun oknum yang secara sengaja maupun tidak sengaja menjadikan peristiwa sebagai alasan Untuk membangun konflik dengan masyarakat Wab.
Setelah surat pernyataan sikap perdamaian ditandatangani dan diserahkan kepada pihak yang berwajib,
Akses lalu lintas masuk keluar ohoi pun normal kembali seperti semula.
Kapolres Malra, AKBP Indra Fadillah Siregar,SH,S.Ik, menyampaikan ucapan terima kasih atas adanya pernyataan sikap ini serta turut mengapresiasi para pemuda ketiga desa tersebut.
Dijanjikannya, masalah hukum yang ditangani pihaknya akan bermuara pada proses di pengadilan.
Karena itu, tambahnya, masyarakat ketiga desa juga dihimbaunya untuk tidak mempercayai berita hoax.
”Terkait dengan kejadian pembunuhan penyidikan masih berjalan dan akan sampai ke pengadilan. Kalaupun ada barang bukti baru, harap diserahkan kepada pihak kepolisian dan jangan percaya berita hoax yang beredar. Dengan pernyataan sikap yang ada, saya sarankan agar dalam permasalahan jangan kita selalu dalam kolektif, tapi kita dapat pisahkan dan selesaikan dengan cepat,” pungkasnya. (keket)