Porostimur.com, Sanana – Penanganan dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, menuai sorotan publik. Perkara yang telah berjalan sekitar lima bulan itu dinilai belum menunjukkan kepastian hukum yang jelas.
Kasus yang ditangani Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Sula tersebut melibatkan terlapor berinisial F.F.S atau Ferdian Sangadji, sementara korban merupakan anak perempuan berinisial T.I.L yang masih berusia sekitar 15–16 tahun.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan polisi terkait perkara ini telah teregister dengan Nomor: LP/B/146/IX/2025/PMU/SPKT Res Sula, tertanggal 8 September 2025.
Naik ke Tahap Penyidikan
Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), penyidik menyatakan perkara dugaan kekerasan seksual tersebut telah memenuhi unsur pidana.
Gelar perkara yang dilakukan pada 16 September 2025 menyimpulkan bahwa alat bukti dinilai cukup, sehingga status perkara resmi ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Perkara telah memenuhi alat bukti sehingga statusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” demikian tertulis dalam dokumen resmi kepolisian.
Selanjutnya, melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/60/X/2025/Reskrim tertanggal 21 Oktober 2025, penyidikan dinyatakan resmi dimulai. Perkara ini disangkakan melanggar Pasal 6 huruf (c) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.










