Dalam tawaran itu, perusahaan disebut sanggup memberikan jaminan uang asuransi sebesar Rp20 juta.
Namun, tawaran tersebut tidak sepenuhnya diterima para korban. Sebelumnya, para korban disebut meminta Rp50 juta dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan setelah mereka tidak lagi bekerja.
Salah satu korban, IL (24), memilih tidak menerima tawaran tersebut karena ingin terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari pihak keluarga.
Dalam perkembangan berikutnya, IL disebut mengaku mendapat ancaman dari nahkoda berupa rencana pelaporan balik atas dugaan pencurian peralatan pancing cumi di atas KM Maulana 23.
Menurut sumber tersebut, IL mengaku dugaan penganiayaan yang dialaminya bukan semata-mata berkaitan dengan hasil tangkapan yang tidak mencapai target, tetapi juga karena dirinya dituduh mengambil peralatan pancing cumi milik kapal.
IL disebut mengaku kerap mendapat perlakuan kekerasan dari awak kapal lain yang diduga atas perintah nahkoda. Padahal, menurut pengakuannya, peralatan yang sempat diambil tersebut telah dikembalikan.
Keterangan mengenai dugaan ancaman dan kekerasan tersebut masih merupakan informasi dari pihak korban dan sumber yang diperoleh Porostimur.com, sehingga masih menunggu pendalaman serta pembuktian dalam proses hukum.










