Kasus Penganiyaan Tiga Angota Polisi, Terhadap Mahasiswa di Halut Berujung Damai

oleh -201 views

Porostimur.com, Ternate – Kasus dugaan kekerasan oknum anggota Polisi di Polres Halmahera Utara (Halut) kepada salah satu mahasiswa akhirnya berujung damai hingga pencabutan laporan polisi.

Pencabutan laporan polisi oleh korban atas nama Yulius Yatu alias Ongen tersebut berlangsung di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut melalui restorative justice (RJ) atau penyelesaian perkara pidana, Rabu (7/12/2022).

Infromasi yang dihimpun wartawan menyebutkan, pencabutan laporan yang dilakukan oleh korban terhadap ke tuga tersangka tersebut dilakukan karena para tersangka bersedia menanggung biaya pengobatan terhadap korban dengan nilai yang fantastis.

Sebelumnya, tiga oknum Polisi di Polres Halut yang ditetapkan tersangka masing-masing adalah, Bripda Fidyanto Rigi Cakarboty Kroons (21), Bripda Djarja (22) dan Bripda Sofyan Potabuga (20) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban karena memposting foto Polisi dan anjing pelacak (K9) dengan caption “tidak bisa pakai tangan pakai anjing” saat melakukan pengamanan unjuk rasa penolakan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Kabag Wasidik, Ditreskrimum Polda Malut, AKBP Hengky Setiawan saat memimpin RJ sempat meminta penjelasan korban terkait dengan penyelesaian perkara tersebut.